Dewan Pakar Pusat Partai NasDem Wewenang, Tugas dan Fungsi.
Penulis : Mohsen Hasan Al-Hinduan,
Beranjak dari rangkaian dua kata dewan dan pakar tersebut, dewan sama artinya dengan tim atau kelompok kecil yang sah dalam suatu organisasi. Sedangkan pakar artinya ahli atau sangat menguasai suatu bidang tertentu di atas rata-rata pengetahuan anggota lain dalam organisasinya.
Pakar atau eksper adalah orang yang ahli di bidang tertentu dengan kemampuan untuk menilai dan memutuskan sesuatu dengan benar, baik, sesuai dengan aturan dan status oleh sesamanya ataupun khayalak.
Para pakar dimintai nasihat dalam bidang terkait mereka, tetapi mereka tidak selalu setuju dalam kekhususan bidang studi. Melalui pelatihan, pendidikan, profesi, publikasi, dan pengalaman, seorang pakar dipercayai punya pengetahuan khusus dalam bidangnya di atas rata-rata individu.
Difinisi pakar adalah program yang berbasiskan pengetahuan yang menyediakan solusi kualitas pakar kepada masalah-masalah dalam bidang (domain) yang spesifik (Luger dan Stubblefield, 2001).
Pengertian umum tentang ahli adalah seseorang yang memiliki kekuatan untuk mengambil keputusan, baik secara langsung atau tidak langsung terhadap bidang kerjanya. Selain itu, ahli adalah orang yang memiliki peranan penting dalam mendefinisikan suatu masalah. Seorang ahli tidak harus selalu memiliki gelar atau jabatan tinggi.
Dengan demikian, makna kata pakar adalah Orang yang ahli atau spesialis pada suatu bidang. Antonim dari kata “pakar” adalah “awam” atau “amatir.” Ini mengacu pada seseorang yang nggak memiliki pengetahuan atau keahlian yang mendalam dalam suatu bidang tertentu dan nggak memiliki pengalaman yang signifikan dalam hal tersebut.
Tim atau dewan Pakar dalam organisasi sosial bisa di artikan sebagai sebuah tim yang dibentuk untuk menganalisis, mengkaji serta merumuskan kebijakan-kebijakan strategis suatu organisasi bersama ketua dan pengurus inti lainnya baik diminta maupun tidak. Yang diisi oleh para cendikiawan dan orang-orang yang benar-benar dalam bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Memiliki pengalaman yang lebih luas adalah bagian dari prasyarat menjadi tim pakar. Berkiprah berskala nasional adalah prasyarat bergengsi bagi sebuah organisasi sosial. Bila perlu pengalaman dan pengetahuan yang luas berskala internasional untuk menjaga dan membangkitkan marwah organisasi sosial yang dia menjadi bagian di dalamnya.
Berdasarkan pendapat orang banyak dan berdasarkan karya-karya fenomenalnya yang nyata adalah modal seseorang untuk berani mengajukan dirinya sebagai tim apalagi ketua dewan pakar dalam organisasi sosial. Baik itu berupa tulisan-tulisannya, jurnal-jurnalnya, sinopsisnya, dan sebagainya. Bukan berdasarkan anggapan pribadi sang pakar itu sendiri.
Dari banyak tulisan mengenai dewan pakar, ternyata dewan pakar tidak hanya ada di partai politik organisasi sosialpun ada ambisi kuat. Ambisi untuk menduduki jabatan itu bagi sebagian orang sangat kentara terlihat. Pastinya ini tergantung pada karakter dan akhlak seseorang. Ada yang bertipe ambisius bahkan kesetanan untuk sebuah jabatan dengan berbagai cara dan usaha dia lakukan demi mendapatkan jabatan yang dia impi-impikan.
Adapula yang tidak terlalu menggebu-gebu namun karena kemampuannya sudah terbukti cukup lama di banyak tempat dan dengan prestasi yang di akui banyak orang. Type seperti ini tidak perlu jor-joran berpromosi dan berkoar-koar untuk memperkenalkan dirinya. Karena sudah oleh banyak orang. Oleh karena itu namanya akan sering diminta orang untuk memegang jabatan organisasi oleh mayoritas anggota organisasinya.
Mencermati banyak tulisan mengenai dewan pakar sebelum-sebelum ini, maka dewan pakar dalam suatu organisasi sosial itu sah-sah saja asalkan tetap berpedoman pada :
– Azas manfaat.
– Urgensi dan extraordinary, dengan pertimbangan efisiensi dan efektifitas serta tetap memutuskan dengan bahan pertimbangan dengan proporsional dan profesional serta Fairly. Seperti misalnya asal usul dari anggota yang akan menduduki jabatan tersebut. Baik asal institusi maupun asal daerah dan sebagainya agar azas keadilan tetap terjaga.
Selain itu perlu di sampaikan bahwa Dewan Pakar selalu ada dan bahkan hanya harus ada dalam organisasi profesi. Misal organisasi pengacara, organisasi dokter, organisasi konsultant, organisasi para peneliti, lembaga pengkaji ilmiah serta lembaga atau yang ahli dalam bidang tertentu saja.
Lazimnya dewan pakar dalam organisasi sosial biasa hanya untuk mengakomodir orang-orang yang tidak memungkinkan untuk aktif secara total dalam menjalankan seluruh aktivitas organisasi. Bahkan bisa juga secara sederhana dewan pakar pada organisasi sosial di peruntukkan bagi orang-orang terlalu banyak grasak grusuk ketimbang kerja nyata,
Sistem pakar adalah sebuah sistem yang dirancang untuk menirukan keahlian seorang pakar dalam menjawab pertanyaan dan memecahkan suatu masalah. Sistem pakar akan memberikan pemecahan suatu masalah yang didapat dari dialog dengan pengguna (Sutojo T, 2010).
Konsep sistem pakar meliputi enam hal berikut:
1. Kepakaran (Expertise)
Kepakaran merupakan suatu pengetahuan yang diperoleh dari pelatihan, membaca dan pengalaman. Kepakaran inilah yang memungkinkan para ahli dapat mengambil keputusan lebih cepat dan baik daripada seseorang yang bukan pakar. Kepakaran itu sendiri meliputi pengetahuan tentang:
a. Fakta-fakta tentang bidang permasalahan tertentu.
b. Teori-teori tentang bidang permasalahan tertentu.
c. Aturan-aturan dan prosedur-prosedur menurut bidang
permasalahan umumnya.
d. Aturan heuristic yang harus dikerjakan dalam satu situasi tertentu.
e. Strategi global untuk memecahkan permasalahan.
f. Pengetahuan tentang pengetahuan (meta knowledge)
2. Pakar (Expert)
Pakar adalah seorang yang mempunyai pengetahuan, pengalaman dan metode khusus, serta mampu menerapkan untuk memecahkan masalah atau memberi nasehat. Seorang pakar harus mampu menjelaskan dan mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan topik permasalahan,jika perlu harus menyusun kembali pengetahuan-pengetahuan yang didapatkan, dan dapat memecahkan aturan-aturan serta menentukan relevansi, kepakarannya. Jadi seorang pakar harus mampu melakukan kegiatan-kegiatan berikut:
a. Mengenali dan memformulasikan permasalahan.
b. Memecahkan permasalahan dengan cepat dan tepat.
c. Menerangkan pemecahannya
d. Belajar dari pengalaman
e. Merestrukturasikan pengetahuan
f. Memecahkan aturan-aturan
g. Menentukan relevansi
3. Pemindahan kepakaran (Transfering Expertise)
Tujuan dari sistem pakar adalah memindahkan kepakaran dari seseorang pakar ke dalam komputer, kemudian ditransfer kepada orang lain yang bukan pakar. Proses ini melibatkan empat kegiatan yaitu:
a. Akuisisi pengetahuan (dari pakar atau sumber lain)
b. Representasi pengetahuan (pada komputer)
c. Inferensi pengetahuan
d. Pemindahan pengetahuan ke pengguna
4. Inferensi (Inferencing)
Inferensi adalah sebuah prosedur (program) yang mempunyai
kemampuan dalam melakukan penalaran.
Inferensi ditampilkan pada suatu komponen yang disebut mesin inferensi yang mencakup prosedur-prosedur mengenai pemecahan masalah. Semua pengetahuan yang dimiliki oleh seorang pakar disimpan pada basis pengetahuan oleh sistem pakar. Tugas mesin inferensi adalah mengambil kesimpulan berdasarkan basis pengetahuan yang dimilikinya.
5. Aturan-aturan (Rule)
Kebanyakan software sistem pakar komersial adalah sistem yang
berbasis rule (rule-based system), yaitu pengetahuan disimpan terutama dalam bentuk rule, sebagai prosedur-prosedur pemecahan masalah.
6. Kemampuan menjelaskan (Explanation Capability)
Fasilitas lain dari sistem pakar adalah kemampuan untuk menjelaskan saran atau rekomendasi yang diberikannya. Penjelasan dilakukannya dalam subsistem yang disebut subsistem penjelasan (explanation). Bagian dari sistem ini memungkinkan sistem untuk memeriksa penalaran yang dibuatnya sendiri dan menjelaskan operasi-operasinya.
MANFAATNYA KEBERADAAN SISTEM PAKAR
Manfaat dari Sistem Pakar diantaranya yaitu:
1. Dapat memecahkan masalah lebih cepat daripada kemampuan manusia
dengan catatan menggunakan data yang sama.
2. Memungkinkan orang awam bias mengerjakan pekerjaan para ahli.
3. Menyimpan pengetahuan dan keahlian para pakar.
4. Mampu menyediakan pelatihan. Pengguna pemula yang bekerja dengan
sistem pakar akan menjadi lebih berpengalaman.
5. Dapat beroperasi di lingkungan yang berbahaya.
6. Mampu bekerja dengan informasi yang tidak lengkap atau tidak pasti.
7. Tidak memerlukan biaya saat tidak digunakan, sedangkan pakar
manusia memerlukannya.
8. Menghemat waktu dalam mengambil keputusan.
9. Meningkatkan kualitas karena dapat memberi saran yang konsisten dan
mengurangi kesalahan.
10. Memudahkan akses pengetahuan seorang pakar.
WEWENANG DAN KEWENANGAN DEWAN PAKAR
Wewenang (authority) adalah hak untuk memberi perintah dan kekuasaan untuk meminta dipatuhi. Wewenang dapat juga didefinisikan sebagai kekuasaan membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain, fungsi yang dapat tidak dilaksanakan.Wewenang (authority) adalah hak untuk memberi perintah dan kekuasaan untuk meminta dipatuhi. Wewenang dapat juga didefinisikan sebagai kekuasaan membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain, fungsi yang dapat tidak dilaksanakan.Sering ditemukan istilah kekuasaan, kewenangan, dan wewenang dalam literatur ilmu politik, ilmu pemerintahan, dan ilmu hukum. Kekuasaan sering disamakan begitu saja dengan kewenangan dan kekuasaan sering dipertukarkan dengan istilah kewenangan, demikian pula sebaliknya
bahkan kewenangan sering disamakan juga dengan wewenang. Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan dalam arti bahwa ada satu pihak yang memerintah dan pihak lain yang diperintah (the rule and the ruled).wewenang yang berdasarkan suatu sistem hukum ini dipahami sebagai suatu kaidah-kaidah yang telah diakui serta dipatuhi oleh Struktur partai dan bahkan yang diperkuat oleh ketua umum partai .Wewenang sekurang-kurangnya terdiri atas tiga komponen, yaitu: pengaruh, dasar hukum, dan konformitas hukum. Komponen pengaruh dimaksudkan bahwa penggunaan wewenang bertujuan untuk mengendalikan perilaku subyek hukum. Komponen dasar hukum dimaksudkan bahwa wewenang itu harus didasarkan pada hukum yang jelas dan komponen konformitas hukum menghendaki bahwa wewenang harus
memiliki standar yang jelas (untuk wewenang umum) dan standar khusus (untuk jenis wewenang tertentu). Secara yuridis, wewenang merupakan kemampuan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan perbuatan yang menimbulkan akibat hukum.Setiap penggunaan wewenang harus memiliki dasar legalitas.
Sifat kewenangan secara umum dibagi atas 3 (tiga) macam, yaitu yang bersifat terikat, yang bersifat fakultatif (pilihan) dan yang bersifat bebas. Hal tersebut sangat berkaitan dengan kewenangan pembuatan dan penerbitan keputusan-keputusan (besluiten) dan ketetapan-ketetapan (beschikingen) oleh organ pemerintahan sehingga dikenal adanya keputusan yang bersifat terikat dan bebas dalam hukum positif untuk mencegah terjadinya perbuatan sewenang-wenang.
Tugas , fungsi dan wewenang Dewan Pakar
Fungsi secara umum adalah fungsi yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang ketua dan wakil ketua Dewan pakar namun pelaksanaannya di daerah dilakukan oleh ketua Dewan pakar daerah baik Dewan Pengurus Daerah (DPW), Dewan Pengurus Daerah (DPD), Dewan Pengurus Cabang (DPC) hingga Dewan Pengurus Ranting (DPRT). Mengenai pelaksanaan ini, masing masing bertanggung jawab kepada ketua umum melalui ketua wilayah yang bersangkutan. Contoh dari fungsi Dewan pakar separates umum adalah:
1. Penanganan konflik yang terjadi internal partai
2. Koordinasi antara Dewan pakar pusat dengan daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk memecahkan suatu masalah. Penyelesaian masalah ini harus dilakukan dengan mengingat asas demokrasi, undang-undang, dan keistimewaan suatu daerah.
3. Pembinaan persatuan dan kesatuan seluruh elemen Kader partai dalam berbangsa Dan bernegara
1. Dewan Pakar mempunyai wewenang sebagai berikut :
•memberikan saran dan pertimbangan untuk kemajuan organisasi partai
* memberikan masukan perkembangan ilmu dan teknologi terhadap kemajuan organisasi;
* melakukan kajian terhadap peraturan perundang-undangan mengenai peraturan yang berhubungan dengan kemaslahatan partai
•dapat bertindak sebagai Saksi Ahli dalam kerangka pembelaan terhadap anggota Kader partai
•menjadi salah satu sumber Dan rujukan disaat dibutuhkan oleh institusi yang lain seperti Mahkamah partai atau Majlis Tinggi Partai Dan lain lain
POSISI DALAM STRUKTUR ORGANISASI
Melihat pentingnya keberadaan dewan pakar dalam sebuah organisasi politik seyognyanya posisinya harus dipertimbangkan dan diletakkan pada posisi yang strategis.
Perlu disadari bahwa keberadaan dewan pakar sebagai sumber kekuatan bagi sebuah organisasi politik ataupun lainnya.
Sebagai sumber data bahasan ini diambil dari beberapa refrensi dan jurnal yang akurat.
Semoga Bermanfaat
Depok, 2024
MHA