Buka Keran Impor dan Hapus Kuota Impor. Siapkah Kita?

0 60

Penulis:  Arlinda Imbang Jaya

Dewan Pakar Partai NasDem

 

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan keran impor daging dan komoditas lain, dibuka sebebas- bebasnya. Kebijakan ini dilakukan, untuk mempermudah para pengusaha dan menghindari permainan. “Saya minta, ada menteri pertanian, menteri perdagangan, enggak usah ada kuota-kuota (impor) apalagi semua. Enggak ada kuota-kuota itu!,” ujar Prabowo dalam Sarasehan Ekonomi di Menara Mandiri Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa, 8 April 2025.

Prabowo mempersilakan seluruh pihak untuk melakukan impor. Ia meyakini para pengusaha mampu bersikap bijak.”Siapa mau impor daging, silakan! Siapa saja boleh impor. Mau impor apa? Silakan! Buka saja (keran impor). Rakyat kita pandai kok,” tutur Prabowo.

Ia menganggap selama ini justru kuota impor menjadi permainan. Prabowo mencontohkan bagaimana skema tersebut justru hanya menunjuk sejumlah perusahaan tertentu. “Enak saja (khusus kuota untuk beberapa perusahaan)! Sudahlah, kita sudah lama jadi orang Indonesia. Jangan pakai-pakai praktik itu lagi!” bebernya.

Respons dan saran tindak terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk membuka keran impor sebebas-bebasnya. Berikut beberapa masukan terkait kebijakan penghapusan kuota impor dan penghapusan tarif impor yang sedang dipertimbangkan oleh pemerintah.

Kebijakan ini memiliki potensi dampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Oleh karena itu, penting bagi kami untuk mengusulkan beberapa pertimbangan guna menjaga keseimbangan antara membuka pasar global dan melindungi industri domestik yang memiliki peran vital dalam menciptakan lapangan kerja, ketahanan pangan, serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap keberlanjutan ekonomi domestik, terutama sektor-sektor yang strategis, saya menyarankan agar kebijakan ini dipertimbangkan dengan sangat hati- hati. Penghapusan kuota dan tarif impor yang drastis dapat membawa dampak luas, baik positif maupun negatif, terhadap industri dalam negeri, petani, serta pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM), bahkan pemerintah sendiri. Oleh karena itu, saya mengusulkan beberapa langkah konkrit untuk memastikan kebijakan ini tidak merugikan sektor-sektor vital yang mendukung perekonomian Indonesia.Ilustrasi Kebijakan Impor selama ini :

Dalam praktik impor di Indonesia, pemerintah mengatur regulasi dengan ketat dan sedemikian rupa. Salah satu aturan yang harus anda ketahui adalah larangan dan pembatasan beberapa jenis barang untuk diimpor. Pelarangan dan pembatasan masuknya barang impor tentunya memiliki dasar hukum yang kuat.

Pertaruran itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, sebagimana telah diubah beberapa kali dari Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor; Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Th. 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ; dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 Th. 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor . Hal ini juga tercantum pada pasal 53 Undang- Undang nomor 17 Tahun 2006 jo. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Impor Ekspor Barang Lartas.

Terkait pelarangan dan pembatasan barang impor beserta apa saja jenis barangnya, antara lain sebagai berikut :

 

Produk-produk yang Biasanya Terkena Larangan Impor

– Gula dengan jenis tertentu, contohnya adalah gula kristal mentah atau gula kasar, gula kristal rafinasi, dan gula kristal putih.

– Beras dengan jenis tertentu, contohnya adalah beras setengah giling atau digiling sepenuhnya, beras ketan, beras hom mali, dan beras pecah.

– Bahan perusak lapisan ozon, contohnya adalah turunan halogenasi dari hidrokarbon seperti karbon tetraklorida, matil klorofom, dan lain-lain.

– Kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

– Barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan CFC dan HCFC-22, contoh: mesin pengatur suhu, lemari pendingin, peti kemas dengan klarifikasi tertentu.

– Bahan obat dan makanan tertentu, contohnya adalah amida asiklik, karisofrodol, monoamina aromatik, hidrokarbon, sikloterpenik, dan lain-lain.

– Bahan berbahaya dan beracun (B3), contohnya adalah turunan halogenasi dari hidrokarbon, epoksida, insektisida, rodentisida, fungisida, dan lain-lain.

– Limbah B3 dan limbah non B-3, contohnya adalah terak, abu dan residu, minyak petroleum, limbah rumah tangga, sisa dan skrap dan lain-lain.

– Perkakas tangan (bentuk jadi) contohnya adalah sekop datar dan lengkung, cangkul dan garu, kapak, sabit, paruh, gunting untuk tanaman dan lain-lain.- Alat kesehatan mengandung merkuri, contohnya adalah amalgam gigi yang mengandung merkuri, alat ukur tekanan darah mengandung air raksa, termometer mengandung air raksa, dan lain-lain.

Alasan Pemerintah Mengeluarkan Daftar Produk Larangan Impor

Berikut ini adalah beberapa alasan mengapa pemerintah melarang beberapa jenis barang untuk diimpor:

– Melindungi keselamatan dan kesehatan seluruh tatanan hidup di Indonesia: Ini mencakup perlindungan terhadap manusia, binatang, tumbuhan, dan lingkungan hidup. Pemerintah berusaha memastikan bahwa semua produk yang masuk ke Indonesia aman dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat atau lingkungan.

– Melindungi kepentingan umum dan keamanan seluruh penduduk Indonesia: Ini mencakup perlindungan terhadap aspek moral, sosial, dan budaya masyarakat Indonesia. Pemerintah berusaha menjaga nilai-nilai dan norma-norma sosial yang ada di masyarakat.

– Melindungi kekayaan intelektual yang ada di Indonesia: Larangan impor tertentu bertujuan untuk melindungi hak cipta dan paten yang dimiliki oleh warga negara Indonesia. Pemerintah berusaha memastikan bahwa kekayaan intelektual warga negara dilindungi dari pelanggaran. Produk-produk di Indonesia yang diatur tataniaga impor nya dan quota nya

Di Indonesia, terdapat sejumlah produk yang diatur tata niaganya dan diberlakukan kuota impor untuk menjaga stabilitas pasar domestik, melindungi industri lokal, dan memastikan ketahanan pangan. Beberapa produk yang umumnya dikenakan kebijakan kuota impor di Indonesia antara lain:

  1. Produk Pertanian
  • Beras: Pemerintah Indonesia memberlakukan kuota impor beras untuk memastikan stabilitas harga beras dalam negeri dan melindungi petani lokal dari persaingan yang terlalu ketat dengan beras impor. Kuota ini dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan

Urusan Logistik (Bulog).

  • Gula: Gula juga merupakan salah satu produk yang diatur dengan kuota impor untuk memastikan pasokan cukup tetapi juga melindungi petani tebu lokal. Impor gula ini biasanya dibatasi, dan kuota impor ditentukan berdasarkan kebutuhan industri dan konsumsi domestik.
  • Kedelai: Kedelai adalah bahan baku utama dalam industri pangan, terutama untuk pembuatan tahu dan tempe. Untuk menjaga kestabilan pasokan, pemerintah mengatur kuota impor kedelai, meskipun Indonesia berusaha mengurangi ketergantungan pada impor kedelai.
  • Jagung: Impor jagung juga diatur melalui kuota, terutama untuk memenuhi kebutuhan industri pakan ternak. Pemerintah memberikan kuota impor jagung yang disesuaikan dengan kebutuhan sektor tersebut.
  1. Produk Perikanan
  • Ikan: Beberapa jenis ikan seperti ikan salmon dan ikan tuna juga sering diatur dengan kuota impor untuk memastikan pasokan ikan domestik tetap terjaga, sementara memenuhi permintaan pasar.
  • Udang: Udang, sebagai komoditas ekspor penting, juga terkadang mengalami pembatasan impor untuk menjaga pasar dalam negeri agar tetap menguntungkan bagi petani udang lokal.
  1. Produk Peternakan
  • Daging Sapi: Impor daging sapi di Indonesia juga diatur dengan kuota untuk menjaga kestabilan harga daging sapi dalam negeri. Pemerintah Indonesia mengeluarkan kuota impor berdasarkan kebutuhan pasar, terutama pada saat permintaan meningkat, seperti menjelang Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha.
  • Daging Ayam: Sama halnya dengan daging sapi, daging ayam juga dapat dikenakan kuota impor untuk menghindari penurunan harga yang dapat merugikan peternak ayam lokal.
  1. Produk Hortikultura
  • Buah-buahan dan Sayur-sayuran: Beberapa jenis buah dan sayuran tertentu yang tidak dapat diproduksi dalam jumlah besar di Indonesia juga diimpor dalam jumlah terbatas, seperti apel, anggur, dan beberapa jenis sayuran tertentu. Produk-produk ini dikenakan kuota impor untuk menghindari dampak buruk terhadap petani lokal dan untuk menstabilkan harga di pasar domestik.
  1. Produk Energi dan Mineral
  • Minyak Mentah dan Produk Minyak: Meskipun Indonesia adalah negara penghasil minyak, beberapa jenis produk minyak mentah dan minyak olahan (seperti bensin dan solar) juga diimpor, dan ini dapat dikenakan kuota berdasarkan kebutuhan dalam negeri.
  • Gas Alam Cair (LNG): Sebagai negara penghasil gas alam, Indonesia juga mengimpor LNG dalam jumlah tertentu untuk kebutuhan domestik, yang juga bisa dikenakan kuota.
  1. Produk Kimia dan Farmasi
  • Bahan Obat: Untuk menjaga ketersediaan bahan baku obat dan menjaga pasokan yang aman bagi industri farmasi, ada pengaturan impor bahan kimia tertentu yang digunakan dalam produksi obat-obatan.
  • Pupuk: Impor pupuk untuk sektor pertanian juga diatur melalui kuota untuk memastikan kebutuhan pertanian dalam negeri dapat terpenuhi tanpa merugikan produksi pupuk dalam negeri.
  1. Produk Tekstil dan Pakaian
  • Kain dan Pakaian: Beberapa produk tekstil dan pakaian yang tidak dapat diproduksi dengan cukup dalam negeri juga dapat dikenakan kuota impor. Ini untuk menjaga pasar domestik agar tidak dipenuhi oleh produk luar yang bisa merugikan industri tekstil dan garmen dalam negeri.Tujuan dari Kebijakan Kuota Impor

 

Pemberlakuan kuota impor ini bertujuan untuk beberapa hal, di antaranya:

  1. Melindungi Industri Dalam Negeri: Membatasi produk asing yang masuk agar tidak mengganggu daya saing produk lokal.
  2. Menjaga Ketahanan Pangan: Untuk memastikan pasokan bahan pangan tetap terjaga, namun tidak mengorbankan produksi lokal.
  3. Menjaga Stabilitas Harga: Menghindari fluktuasi harga yang drastis, terutama dalam barang kebutuhan pokok.
  4. Pengaturan Alokasi Sumber Daya: Memastikan alokasi barang impor untuk sektor-sektor yang membutuhkan dengan menghindari pemborosan atau ketidakseimbangan pasokan.

 

Bagaimana Kuota Impor Ditetapkan?

Kuota impor produk di Indonesia biasanya ditetapkan dalam Rakortas yang dipimpin oleh Menko Perekonomian dan dihadiri oleh instansi terkait diantaranya Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perindustrian, berdasarkan data kebutuhan pasar dan kapasitas produksi domestik. Proses ini juga melibatkan badan-badan terkait seperti Badan Urusan Logistik (Bulog) dan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag

Kuota biasanya diumumkan pada awal tahun atau berdasarkan permintaan pasar yang fluktuatif, dengan alokasi yang terbagi untuk berbagai sektor yang membutuhkan produk impor tersebut. Detail jenis produk apa saja yang dilarang dan terbatas impornya, dapat Anda lihat detail pada Peraturan Menteri Perdagangan di atas.

 

Masalah yang akan Dihadapi Jika Kebijakan tersebut diterapkan:

  1.  Ketergantungan terhadap Impor dalam Beberapa Sektor Krusial:
  • Penghapusan kuota dan tarif impor dapat memperburuk ketergantungan Indonesia pada produk impor, terutama untuk komoditas yang bisa diproduksi di dalam negeri seperti beras, jagung, kedelai, dan daging. Tanpa adanya pembatasan atau tarif yang memadai, produk dalam negeri akan kesulitan untuk bersaing, terutama dari segi harga yang lebih murah dan kualitas yang lebih tinggi dari negara penghasil.
  1. Kerugian bagi Petani dan Pelaku UMKM:
  • Petani lokal, terutama dalam sektor pertanian pangan seperti beras dan hortikultura, akan sangat terpengaruh. Impor produk pangan yang murah akan menurunkan harga jual produk lokal, membuat pendapatan petani menurun dan bahkan mengancam keberlanjutan usaha pertanian kecil.3. 4. o Pelaku UMKM, terutama di sektor manufaktur dan tekstil, yang mengandalkan bahan baku dalam negeri, juga akan menghadapi kesulitan. Produk murah dari luar negeri yang bisa diproduksi lebih efisien akan menggerus pasar produk lokal.

 

  1. Dampak pada Ketahanan Pangan dan Industri Strategis:
  • Penghapusan kuota impor dapat merusak ketahanan pangan Indonesia, mengingat banyak komoditas yang saat ini masih tergantung pada impor. Jika kebijakan ini diterapkan tanpa langkah protektif, Indonesia bisa kesulitan menghadapi fluktuasi harga pangan global yang tidak menentu.
  • Industri seperti tekstil yang saat ini sangat bergantung pada bahan baku dari luar negeri (misalnya benang dan kain) juga akan merasakan dampak negatif, karena harga bahan baku yang lebih murah akan membuat produk domestik kehilangan daya saing.
  1. Penyusutan Pendapatan Negara dari Bea Masuk:
  •  Pemerintah juga akan kehilangan pendapatan signifikan dari bea masuk yang selama ini menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan nasional. Hal ini dapat memengaruhi stabilitas keuangan negara jika tidak disertai dengan kebijakan substitusi pendapatan yang efektif.

 

Solusi yang Diusulkan:

  1. Penetapan Sektor yang Perlu Dilindungi:
  • Pemerintah perlu menetapkan sektor-sektor strategis yang harus dilindungi, terutama sektor pertanian pangan (beras, jagung, kedelai, daging), serta sektor industri manufaktur (seperti tekstil dan furnitur). Penghapusan kuota dan tarif impor bisa dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan sektor-sektor ini untuk bersaing.
  • Contoh Solusi: Misalnya, untuk sektor pertanian, pemerintah dapat memberikan subsidi produksi atau bantuan modal kepada petani yang berfokus pada produksi pangan lokal agar mereka bisa bersaing dengan harga barang impor.
  1. Pemberdayaan Petani dan UMKM Melalui Teknologi dan Pembiayaan:
  •  Petani harus didorong untuk beradaptasi dengan teknologi pertanian cerdas seperti pertanian presisi, penggunaan drone, serta sistem irigasi otomatis untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi. Selain itu, program pembiayaan dengan bunga rendah atau subsidi teknologi sangat diperlukan agar mereka dapat mengakses teknologi terbaru dengan biaya terjangkau.
  • Untuk UMKM, pemerintah bisa memberikan insentif pajak, akses pasar yang lebih luas melalui e-commerce, serta program pelatihan agar mereka bisa memanfaatkan teknologi digital dan meningkatkan kualitas produk mereka. Contoh anggaran: Pengalokasian Rp 5-7 triliun untuk program pendampingan teknis dan finansial bagi 500.000 petani dan 100.000 UMKM di sektor manufaktur dan pertanian.

 

  1. Program Diversifikasi Produk dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam Secara Berkelanjutan:
  • Pemerintah perlu mendorong diversifikasi produk dengan mengembangkan produk bernilai tambah tinggi yang berasal dari sumber daya alam Indonesia, misalnya produk olahan pertanian atau produk hasil hutan non-kayu, yang bisa lebih bernilai di pasar internasional.
  • Contoh Solusi: Pembangunan industri hilir untuk produk pertanian, seperti industri pengolahan kelapa sawit, kopi, atau hasil pertanian lainnya. Ini akan menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.
  1. Penguatan Infrastruktur dan Sistem Distribusi:
  • Pengembangan infrastruktur untuk mendukung distribusi barang dan produk lokal sangat penting agar biaya distribusi dapat ditekan, serta agar produk lokal bisa lebih kompetitif. Memperbaiki sistem logistik nasional, terutama di kawasan pedesaan dan wilayah terpencil, akan memastikan produk lokal lebih mudah sampai ke konsumen.
  • Contoh Anggaran: Pembangunan infrastruktur logistik seperti pelabuhan, jalan tol, dan sistem distribusi dalam negeri dengan anggaran sekitar Rp 10-15 triliun dalam 2-3 tahun ke depan.
  1. Penyesuaian Kebijakan Tarif Impor Secara Bertahap:
  •  Penghapusan tarif impor sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan pemberian pengecualian untuk produk-produk tertentu yang strategis. Tarif progresif dapat diterapkan pada produk yang memiliki potensi untuk diproduksi secara domestik, sementara tarif untuk produk yang tidak dapat diproduksi dalam negeri dapat tetap diberlakukan.
  • Contoh Solusi: Pemerintah dapat menetapkan tarif progresif pada produk barang konsumsi tertentu (seperti produk tekstil atau elektronik) yang memiliki potensi besar diproduksi di dalam negeri, sementara memberikan kebijakan bebas tarif untuk produk-produk tertentu yang benar-benar tidak dapat diproduksi di Indonesia (seperti bahan baku teknologi tinggi).

 

Penutup:

Demikian beberapa masukan terkait kebijakan penghapusan kuota dan tarif impor. Saya berharap pemerintah dapat mengkaji secara mendalam dampak-dampak yang timbul dari kebijakan ini dan mempertimbangkan langkah-langkah protektif serta program pendampingan untuk sektor-sektor yang akan terdampak langsung.

Selain itu , Pemerintah harus dapat memastikan bahwa kebijakan ini memberikan manfaat yang maksimal bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan, sambil tetap menjaga kesejahteraan dan keberlanjutan sektor-sektor domestik yang vital. Dengan pendekatan yang hati-hati dan terstruktur, saya yakin Indonesia dapat mengambil manfaat dari kebijakan ini tanpa mengorbankan sektor domestik yang vital.

 

Saran – Rekomendasi

Melalui serangkaian langkah cepat yang terstruktur dan anggaran yang terencana, pemerintah Indonesia dapat menanggulangi dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan pembebasan kuota impor. Beberapalangkah strategis tambahan, seperti penguatan regulasi anti-dumping, transformasi sektor pertanian dengan teknologi terbaru, dan pendekatan berkelanjutan terhadap pengelolaan sumber daya alam, akan sangat penting untuk mendukung daya saing produk lokal dan memperkuat sektor ekonomi Indonesia dalam menghadapi tantangan globalisasi.

Pemerintah harus fokus pada pengembangan sektor domestik yang bisa menciptakan nilai tambah.  Sementara itu, pada saat yang sama menjaga keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Pendekatan yang berimbang antara peningkatan daya saing dan perlindungan sektor-sektor rentan akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

Dengan kebijakan bebas impor tanpa kuota dan pembatasan, dampak positif dan negatif yang timbul bisa sangat besar. Dampak positif meliputi penurunan harga barang, keberagaman produk, peningkatan daya saing global, dan potensi investasi asing. Namun, dampak negatifnya mencakup kerugian bagi industri lokal, penurunan lapangan pekerjaan, ketergantungan pada impor, ancaman terhadap ketahanan pangan, serta pengaruh negatif terhadap keberlanjutan sosial dan ekonomi.

Untuk mengoptimalkan keuntungan dari kebijakan ini, pemerintah Indonesia perlu memastikan bahwa kebijakan ini diiringi dengan upaya untuk mengembangkan kapasitas industri domestik, meningkatkan kualitas produk lokal, dan menciptakan proteksi sosial bagi sektor-sektor yang paling rentan terdampak.

Pemerintah juga harus mempersiapkan infrastruktur yang memadai untuk mendukung arus barang impor dan memastikan bahwa sektor-sektor penting tetap terlindungi agar ekonomi Indonesia tidak terlalu bergantung pada impor.

Arlinda – Pernah Menjabat Sebagai :

1.Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag (2016-2019),

2. Staf Ahli Mendag Bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus

(2013-2015)

3.  Direktur Impor (2012) pada Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan RI

Leave A Reply

Your email address will not be published.