Mengenal Lebih Dekat Haji dan Persiapannya

0 24

Penulis: Mohsen Hasan Alhinduan

Anggota Dewan Pakar Partai NasDem

 

Haji merupakan Ibadah multi dimensi dengan berbagai dinamikanya sangat menarik untuk dikaji dan dibahas dalam berbagai perspsektif. Sebagai Ibadah individual dan ibadah sosial, haji melahirkan keseimbangan amaliah yang berdimensi hablumminallah( vertikal) dan hablumminannas ( herizontal), dengan berbagai realitas sosial yang mengitarinya.

Dalam Islam, hubungan vertikal dan horizontal adalah dua aspek penting dalam kehidupan seorang Muslim.  Hubungan vertikal adalah hubungan antara manusia dengan Allah SWT, yang dikenal sebagai hablumin Allah, sedangkan hubungan horizontal adalah hubungan antara manusia dengan sesama manusia, yang dikenal sebagai habluminannas. Kedua hubungan ini penting untuk membentuk pribadi yang seimbang dan berakhlak mulia.

Terkait dengan itu, penulis sebagai pelaku penyelenggara dan pelayanan ibadah haji khusus dan umroh resmi dari Kemenag RI sejak mahasiswa di Timur Tengah tahun 1980 hingga saat ini sekarang ini dan sebagai perwakilan Perusahaan Arab Saudi mencakup akomodasi,perhotelan, transportasi, katering, pervisaan dan lain sebagainya.

Menurut Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi Dr. Taufiq Ar Rabiah memperingatkan dalam rangka sterilisasi dan persiapan kota suci Makkah, kementerian haji dan umrah telah menetapkan 15 Syawal bertepatan 13 April 2025 sebagai tanggal terakhir jamaah umrah memasuki Kerajaan dan 1 Dzulqadah bertepatan 29 April tanggal terakhir jemaah umrah asing wajib meninggalkan kota Mekkah,Arab Saudi.

Begitu juga menurut hadis Rasul SAW bahwa 3 bulan ini termasuk bulan Haji (Syawwal,Dzulqa’dah hingga 10 Dzul Hijjah)

Filosofi haji  

Ibadah Haji termasuk rukun Islam ke Lima, Ibadah yang memerlukan persiapan-persiapan yang maksimal , baik fisik maupun mental. Persiapan fisik sangat diperlukan dalam menunaikan ibadah yang diwajibkan seumur-hidup sekali itu, karena dalam berbagai kegiatannya seperti thawaf,sa’i, wukuf di padang Arafah, melempar jumrah dan lain-lain, memerlukan tenaga dan kesehatan yang prima hingga permasalahannya sebelum keberangkatan ke tanah suci seperti persiapan di Tanah Air dan bagaimana menguasai hukum fikihnya tata cara melaksanakan ibadah haji yang sesuai syariat Islam dan berdasarkan Alquran dan Hadis Shohih serta pendapat para ulama yang mu’tamad.

Haji merupakan rukun Islam kelima, diwajibkan bagi setiap muslim yang “mampu” disebut Istithoah termasuk material, jiwa raga sehat dan situasi aman sejak berangkat hingga pelaksanaan manasik di Mekkah. Intinya adalah haji itu adalah ” wukuf” di Arafah bila tidak wukuf tidak dianggap sah hajinya.

Disebutkan dalam AlQuran (QS Al Imran 3 : 97 ) Mengerjakan Haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu(bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dari semesta alam.”

Uraian menengenai filosofi haji sesuai urutan dengan rukun-rukun haji yaitu ¹ berihram,²tawaf,³ sa’i, ⁴ wukuf di Arafah,⁵ bermalam di Muzdalifah,⁶ melontar Jumrah Aqabah,⁷ dan berkurban.

Cara ibadah haji 

Pelaksanaan Ibadah haji bisa dilakukan dalam tiga cara ;

Pertama ; Haji Tamattu’, niat ihram umroh kemudian tahallul (lepas ihram) nanti di saat haji niat ihram di tempatnya (hotel, penginapan) haji ini dikenakan Dam ( bayar denda atau kurban) sekitar SR 350 atau disesuaikan

Kedua ; Haji Qiran ; haji Qiran, niat untuk haji dan umrah dilakukan bersamaan saat jemaah mulai berihram dari Miqat. Haji Qiran diwajibkan membayar dam (semacam denda atau kurban).

Ketiga ; Haji Ifrad adalah melakukan ibadah haji saja, tidak mengerjakan umrah dan tidak dikenakan Dam, selama pelaksanaan haji wajib berihram.

Haji ifrad berbeda dengan haji tamattu dan haji qiran, yang keduanya mengharuskan jemaah untuk membayar dam karena menggabungkan ibadah haji dan umroh. Pada umumnya jamaah haji Indonesia melakukan program haji tamattu’ ,karena perjalanan lebih dari 30 hari.

Cara persiapan haji

Calon Jamaah Haji sebelum mendaftarkan diri wajib mengetahui peraturan yang berlaku dan tatacada memilih program paket Ibadah haji. Prosedur yang harus diketahui oleh setiap calon jamaah haji antara lain sebagai berikut : Persyaratan pendaftaran calon jamaah haji bisa langsung datang ke kantor Departemen Agama setempat atau melalui online Kemenag RI tentang   prosedur resmi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dari Kementerian Agama RI.

Adapun program haji pada tahun ini yang wajib diketahui oleh calon jamaah dan Prose Administrasinya sebagai berikut ini ;

Pertama ; Program Visa Haji Reguler (haji pemerintah) bisa dilakukan secara langsung ke kantor Departemen Agama di wilayah masing-masing dan disaat mendaftar akan mendapatkan nomor porsi sesuai kuota dan nomor urut di wilayah kota anda, biasanya paling cepat 20 tahun dan paling lama 45 tahun.Bagi calon jamaah yang berusia diatas 60 tahun keatas akan dimasukkan dalam kelompok jamaah haji lansia, biasanya mendapatkan percepatan pemberangkatan dan terlebih dahulu melakukan surat pengajuan permohonan ke bagian haji.

Menurut informasi dari laman Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan arsip Travel Citra Nashwa Tour, CNT Travel, jamaah haji reguler pada tahun 2025 perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp 46,9 juta hingga Rp 60,9 juta, tergantung pada embarkasi yang ditentukan.

Kedua, Program Visa Haji Khusus (PIHK) adalah pilihan ke dua terutama bagi calon jamaah haji yang memiliki kemampuan finansial pendaftarannya dilakukan melalui Penyelenggara Haji Khusus Resmi berizin Kemenag RI atau Travel Biro berizin Umroh & Haji Khusus PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh) dan PIHK ( Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).

Sebelum mendaftar calon jamaah dapat membuka secara online program Siskohat Kemenag mengecek keabsahan nama penyelenggara tersebut yang akan dipilih terdaftar atau belum terdaftar di Kemenag. Para calon jamaah melalui travel haji yang berizin akan mendapat nomor porsi dari siskohat sesuai kuota yang tersedia biasanya tercepat waiting list 5 hingga 8 tahun. Setiap jamaah haji khusus akan mendapatkan surat resmi pemberitahuan tentang pelunasan biaya haji dari Kemenag yang dikirimkan ke kantor travel haji yang dipilih.

Berikut cara mendaftar haji plus:

Calon jemaah haji datang ke PIHK atau travel resmi untuk melakukan pendaftaran. Selanjutnya, jamaah akan menandatangani ‘Surat Perjanjian Layanan Haji Khusus’. Setelah pendaftaran, PIHK akan memberikan tanda bukti registrasi kepada calon jamaah calon jamaah melakukan pembayaran setoran awal ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH)

Setelah pembayaran, BPS BPIH akan menyerahkan bukti setoran awal yang mencantumkan ‘Nomor Validasi’. Bukti setoran dan seluruh dokumen persyaratan dibawa oleh calon jamaah ke kantor Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kanwil Kemenag akan menerbitkan ‘Surat Pendaftaran Pergi Haji’ (SPPH) yang memuat ‘Nomor Porsi’ sebagai tanda resmi masuk daftar tunggu

Sementara itu, untuk Haji Khusus 2025, total biayanya diperkirakan sekitar USD 8.000 (setara Rp 129.847.200), disesuaikan dengan akomodasi yang dipersiapkan oleh pihak travel hajinya.

Ketiga,Program Pendaftaran Visa Haji Furoda (individual) adalah program haji sebagai solusi jamaah tidak melalui antrian yang lama lebih cepat dari program yang disebutkan diatas tadi, namun memerlukan kocek yang lebih tebal. Visa

 

Haji Furoda hanya akan didapatkan dari travel haji berizin yang memiliki koneksi khusus di Arab Saudi dan jumlahnya terbatas. Haji Furoda akan menawarkan layanan paling premium. Mulai dari hotel bintang lima yang sangat dekat dengan tempat ibadah, hingga layanan pribadi yang membuat ibadah lebih nyaman dan tenang.Sedangkan biaya Haji Furoda berkisar antara US$ 16.500 (sekitar Rp 277.827.000) hingga US$ 25.000 (atau Rp 420.950.000). Dengan catatan bahwa besaran biaya tersebut dapat mengalami perubahan, tergantung pada kebijakan penyelenggara dan pergerakan nilai tukar mata uang.

Keempat,Program Visa Haji Mujamalah adalah visa haji khusus undangan dari Kerajaan Arab Saudi yang diberikan

kepada Lembaga Pendidikan, Pejabat Pemerintahan dan tokoh masyarakat secara gratis dengan jumlah sangat terbatas. Perlu diketahui bahwa Visa Haji Furoda dan Visa Haji Mujamalah memiliki proses yang sedikit berbeda. Meskipun tidak menggunakan kuota nasional dan tidak melalui sistem antrean, jamaah tetap harus melalui PIHK resmi. PIHK inilah yang mengurus visa mujamalah dari Pemerintah Arab Saudi dan melaporkan data jamaah ke Kemenag.

Tanpa pelaporan ini, izin PIHK bisa dicabut. Meski jalurnya berbeda, pelaksanaan Haji Furoda dan Haji Mujamalah tetap berada dalam pengawasan Kemenag dan tunduk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2019.

Kelima,Program Visa Haji Dakhili

(Ekspatriat) adalah izin berhaji khusus bagi para mukimin( di kota Mekkah) atau bagi calon jamaah yang tinggal (berdomisili) di kota Mekkah melaksanakan ibadah haji dengan izin berhaji (tasreh haji) yang jumlahnya terbatas dengan biaya seperti visa haji furoda.

Keenam, Program Visa Haji Amil Mausim adalah para calon haji yang diperkerjakan khusus musim haji saja dengan mendapatkan tasreh haji dan jumlahnya juga terbatas. Travel atau yayasan yang tidak memiliki izin resmi tidak diperbolehkan menyelenggarakan Haji Furoda , Haji Mujamalah, Haji Dakhili (Ekspatriat) apalagi Haji Amil Mausim yang tidak didaftar di Kemenag.

Pada musim haji 2025 /1446 H, Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam rangka komitmen melayani tamu Allah dari seluruh dunia dan memfasilitasi pelaksanaan manasik haji dengan mudah dan nyaman.

Pertama Menteri Haji dan Umrah Dr. Tawfiq Al-Rabiah memperingatkan tidak ada keringanan hukuman terhadap penyedia layanan haji domestik dan asing yang lalai atau abai atas tugas pemberian layanan terbaik bagi jemaah. Al-Rabiah menggarisbawahi pentingnya kartu “Nusuk” (kartu izin haji) untuk memastikan jemaah memperoleh layanan mudah dan nyaman di semua tahapan, berkoordinasi dengan kementerian yang mengurusi haji serta mengimbau semua lembaga ikut serta dalam kampanye “laa hajja liman laa tasriha lahu” (dilarang haji tanpa izin).

Kartu nusuk dikeluarkan bagi pemilik visa haji yang dikeluarkan otoritas di Kerajaan yang berkoordinasi dengan kantor urusan haji di 80 negara atau melalui platform “Nusuk Haji” atau situs web resmi kementerian (https://masar.nusuk.sa) yang ditujukan untuk jemaah lebih dari 126 negara.

Bagi haji domestik baik warna negara Arab Saudi ataupun ekspatriat, mereka juga harus melalui platform Nusuk dengan pembatasan sekali lima tahun dan usia di atas lima belas tahun.

Kedua, Kementerian Haji dan Umrah memperingatkan mereka yang ingin melaksanakan haji agar tidak berurusan dengan saluran dan entitas yang tidak sah, menyesatkan, dan tidak mewakili kementerian atau otoritas lainnya, serta bersikap teliti, tidak terpengaruh iklan palsu atau penawaran haji palsu.

Ketiga, dari aspek kesehatan Kementerian Haji dan Umrah telah mewajibkan bagi calon jamaah haji domestik memperoleh vaksinasi meningitis yang menjadi prasyarat mengambil paket haji di aplikasi Nusuk.

Keempat, dalam rangka sterilisasi dan persiapan kota suci Makkah, kementerian haji dan umrah telah menetapkan 15 Syawal bertepatan 13 April 2025 sebagai tanggal terakhir jamaah umrah memasuki Kerajaan dan 1 Dzulqadah bertepatan 29 April tanggal terakhir jemaah umrah asing meninggalkan Arab Saudi.

Sebagai sanksi, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatur denda hingga maksimum SR 100.000 (seratus ribu Riyal Saudi) terhadap perusahaan penyedia layanan haji dan umrah yang gagal mengeluarkan jamaah umrah ke luar Arab Saudi sebelum tanggal 29 April dengan nilai denda dilipatgandakan sesuai keterlambatan.

Imbauan bagi setiap jamaah haji Indonesia bahwa Ibadah Haji merupakan perjalanan suci tidak bisa diukur dengan uang. Islam menyebutkan kewajiban haji muncul apabila “ada kemampuan” yang dimaknai banyak ulama sebagai kemampuan mental dan spiritual termasuk kesabaran menunggu waktu haji yang benar.

Kementraian Agama Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi telah melakukan langkah persiapan yang bertujuan jamaah bisa beribadah dengan aman, nyaman, dan mabrur. Karena itu bagi jamaah yang ingin melaksanakan haji lakukanlah dengan cara benar, berhati hati betul tanpa mengikuti rayuan pihak tidak bertanggung jawab yang menghalalkan segala cara termasuk memanipulasi kesucian ibadah demi keuntungan.

Semoga Allah Swt menjauhkan kita dari niat yang buruk itu dan khususnya bagi jamaah haji Indonesia semoga dapat melaksanakan ibadah haji dengan sempurna dan meraih hajjan mabruran wasayan masykuran…amin yaa rabbal alamin.

Leave A Reply

Your email address will not be published.