Laa Hajja Bila Tasreh tidak Diperbolehkan Berhaji tanpa Izin Resmi (Tasreh Hajj)
Penulis: Mohsen Hasan Alhinduan
Anggota Dewan Pakar Partai NasDem
Mengapa setiap musim haji banyak masalah..??
Tema di atas sebagai slogan yang lagi ngetren di Arab Saudi khususnya pada musim haji tahun ini yang dikeluarkan resmi dan dipublikasikan oleh pemerintah Arab Saudi di berbagai media online,cetak, elektronik,digital lainnya dan juga Iklan-iklan di bilboard,spanduk yang dipasang dilokasi yang strategis terutama ditempat publik, bahkan disetiap mau masuk kota-kota besar terutama Jeddah, Mekkah dan Madinah mendapatkan iklan tersebut. Begitu juga pemerintahan Arab Saudi telah menyampaikan informasi ini kepada negara-negara muslim anggota OKI.
Keputusan Arab Saudi terkait haji sudah jelas dan tegas yang utama sekali adalah tagline “Laa Hajja Bila Tasreh”, Tidak Diizinkan Ber Haji Tanpa Memiliki Izin Resmi untuk Melaksanakan Ibadah Haji” (Tasreh Hajj)
Larangan berhaji tanpa tasreh bahkan masuk ke kota Mekkah pada musim haji ini tanpa tasreh dilarang masuk ke kota tersebut dan bagi mukimin (orang yang berdomisili di Mekkah) wajib menunjukkan kartu identitasnya sebagai warga kota Mekkah.
Apabila orang asing wajib menyertai surat izin tinggal (iqomah),surat tempat bekerja dan surat keterangan (tasreh), apalagi pengunjung orang asing (zairiin) wajib memiliki tasreh haji, tanpa membawa tasreh dilarang masuk kota Mekkah peraturan dibuat dari tanggal 29 April 2025/01 Dzuqaidah 1446 hingga selesai pelaksanaan haji 10 Dzulhijjah 1446.
Peraturan diperketat juga bagi penduduk asli kota Mekkah yang diberlakukan sama tidak diperbolehkan masuk kota Mekkah dan membawa atau menyembunyikan atau mengamankan mukimin tanpa memiliki tasreh. Pelanggaran akan mendapatkan sangsi berat tanpa ada toleransi
MENGAPA PEMERINTAH ARAB SAUDI MEMPERKETAT PERATURAN.
Tiada maaf bagi orang yang melanggarnya dan akan diberi sangsi berat seperti denda, SR 100.000 (Rp440 juta),penjara bahkan tarhil (pemulangan paksa) ke negaranya dan diblokir 10 tahun tidak diizinkan masuk ke Arab Saudi. Perlu difahami bahwa setiap musim haji tiba, berbagai permasalahan yang timbul selalu dihadapi oleh Arab Saudi.
Oleh karena itu, pemerintah Arab Saudi memperketat peraturan di musim haji untuk membatasi jumlah pengunjung dan memastikan pelaksanaan ibadah haji lebih teratur dan aman, di mana kasus pada musim haji tahun 2024 banyak permasalahan seperti jamaah terlantar,tidak melakukan wukuf di Padang Arafah dan tidak memiliki tempat tinggal yang layak bahkan banyak sekali jamaah Indonesia terombang ambing kebingungan dan tidak memiliki tiket kepulangan dan lain sebagainya.
Berdasarkan kasus-kasus tersebut diatas, maka persiapan Arab Saudi dalam musim haji 2025 tahun ini sudah jauh hari mempersiapkan segalanya, peringatan masif “Laa Hajja Bilaa Tasreh” Tidak Ada Haji Tanpa Izin”, pengetatan masuk kota Makkah bahkan secara resmi Kementerian Luar Negeri Arab Saudi bersurat ke seluruh Perwakilan Diplomatik di Arab Saudi melarang kendaraan diplomatik masuk kota Makkah.
Regulasi haji ini merujuk kepada Keputusan Kerajaan Nomor M/42 Tahun 1404 H tentang Aturan Bagi Yang Datang Ke Mekkah Dengan Visa Untuk Haji dan Umrah sebagaimana diubah dengan beberapa Keputusan Kerajaan yaitu Nomor (M/9) tanggal 1/5/1420 H, Nomor (M/80) tanggal 21/9/1428 H dan Nomor (M/131) tanggal 14/11/1440 H serta beberapa aturan turunan lain yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Terkait bentuk perbuatan yang dipidana dalam pasal 3 huruf a sampai huruf d menyebutkan antara lain;
Pertama, terkait perorangan, mereka yang datang untuk haji dan umrah atau mengunjungi masjid nabawi tidak diizinkan untuk tinggal di negara tersebut setelah habis masa berlaku visa yang diberikan kepada mereka, mereka dilarang bekerja di seluruh kerajaan atau pindah ke luar lingkup Makkah, Jeddah, dan Madinah.
Kedua, terkait sarana transportasi, segala alat angkutan dalam negeri dilarang mengangkut mereka yang datang untuk menunaikan umrah atau haji atau mengunjungi masjid nabawi, kecuali mengangkut antara Makkah, Jeddah, dan Madinah, dan hal itu berlaku selama masa berlakunya visa sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Ketiga, terkait perbuatan penampung, maka diatur bahwa dilarang menampung orang yang berdiam dimanapun setelah masa berlaku visanya habis dan juga dilarang mempekerjakan, menyembunyikan atau memberi mereka bantuan apa pun yang menyebabkan mereka tetap tinggal di negara tersebut secara tidak sesuai aturan.
Keempat, terkait sarana pengangkutan di mana semua alat angkutan dilarang mengangkut orang yang tidak memiliki tempat tinggal tetap, visa tinggalnya telah habis masa berlakunya atau identitasnya berada di wilayah, kota dan desa pada Kerajaan Arab Saudi termasuk larangan mengangkut ke tempat-tempat suci untuk haji atau umrah dan lain lain.
Kelima, bentuk perbuatan di atas memiliki sanksi pidana yang sama berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak seratus ribu riyal atau penjatuhan hukuman keduanya. Penghitungan pidana denda tidak dihitung hanya berdasarkan jumlah perbuatan saja namun dihitung berdasarkan perkalian jumlah orang yang melakukan pelanggaran. Sementara sarana angkutan berdasarkan keputusan pengadilan dapat disita apabila terbukti digunakan untuk mengangkut orang pelanggar dan dimiliki oleh pengangkut, pemegang saham atau kaki tangan mereka.
Selain kelima bentuk pelanggaran di atas, keputusan kerajaan juga memberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengeluarkan peraturan yang memuat perincian syarat dan jangka waktu pencegahan masuk ke kerajaan bagi siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan, sistem kependudukan, keputusan dan petunjuk yang menyertai pelanggaran ketentuan peraturan ini.
Dalam hal ini juru bicara Kementerian Dalam Negeri Kolonel Talal bin Shalhoub mengkonfirmasi bahwa siapa pun yang tertangkap saat memasuki atau tinggal di Makkah dan tempat-tempat suci untuk melaksanakan haji tanpa izin setelah tiba di kerajaan dengan visa kunjungan akan dijatuhi denda maksimum dua puluh ribu riyal.
JANGAN PERCAYA IKLAN-IKLAN TRAVEL HAJI TANPA ANTRI DAN BIAYA MURAH
Berdasarkan pengalaman penulis sejak tahun 1980 sebagai petugas area Masyaril Haram dari pemerintahan Arab Saudi Proyek Pengembangan kota Mekah, Madinah dan Masyaril Haram (Arafah, Muzdalifah dan Mina) menunjukkan keseriusan Arab Saudi untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan,ketertiban dan kebersihan bagi calon tamu-tamu Allah yang datang dari penjuru dunia.Oleh karenanya,fasilitas akomodasi,tempat tinggal di kota Mekkah dan di Padang Arafah telah dipersiapkannya untuk menampung jamaah haji yang sangat besar.
Kini, Arab Saudi telah menyiapkan sekitar 1,8 juta sampai 2 juta kapasitas tempat tinggal untuk jamaah haji tahun 2025 /1446. Termasuk izin tempat tinggal sekitar 3.161 yang mencakup 429 ribu kamar di seluruh kota Mekkah.Sementara kapasitas Padang Arafah tidak ada informasi spesifik tentang kapasitas karena tidak semuanya padang Arafah boleh dilakukan untuk ibadah wukuf pada tanggal 9 Dzulhijjah yang akan datang dan wajib mengikuti batasan-batasan yang ditentukan oleh hukum syariat islam yang muktamad.
Perlu diketahui bahwa Padang Arafah adalah tempat sangat penting dan penentu sahnya ibadah haji, dan pemerintah Arab Saudi melakukan berbagai upaya untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan jamaah haji selama wukuf.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan, pemerintah Arab Saudi juga melakukan berbagai upaya seperti meningkatkan infrastruktur di Mekkah dan Padang Arafah untuk menampung jumlah jamaah haji yang besar.Arab Saudi melakukan pengaturan ketat terhadap jamaah haji untuk memastikan keselamatan dan keamanan selama ibadah haji.
Berdasarkan info tim Konjen Jeddah selama pelaksanaan haji 1445/2024 terdapat berbagai masalah yang menimpa jemaah khususnya Indonesia. Dari segi travel yang memberangkatkan ternyata tidak memiliki izin sebagai penyelenggara ibadah haji khusus, tidak terdaftar di
SISKOHAD dan mudah dilacak di aplikasi haji pintar. Kebanyakan mereka hanya memiliki izin melaksanakan umrah sehingga kualitas mereka sudah dapat diperkirakan dalam mengurus jemaah haji tidak siap dan tidak bisa diberi pertanggungjawaban. Travel sebenarnya memahami syarat berhaji, namun karena keuntungan besar berbagai cara yang tidak sesuai agama pun ditempuh dengan memanfaatkan kerinduan dan ketidakmengertian jamaah tentang proses haji, membohongi janji manis dijamin berangkat haji meskipun tidak memiliki visa haji termasuk modus seolah-olah investor bisnis daging korban dan modus lainnya.
Penggunaan kartu nusuk palsu. Hal ini dilakukan oleh oknum travel untuk menghindari pemeriksaan petugas nusuk yang melakukan pemeriksaan hampir di seluruh sudut kota Mekkah, hotel yang tidak memiliki izin pemondokan haji bahkan melakukan pemeriksaan ke dalam lobi-lobi hotel jamaah resmi.
Pengecekan kartu nusuk palsu yang dijual antara tiga sampai lima ribu riyal sangat sederhana yaitu dengan mengecek barcode yang tertera seharusnya memperlihatkan antara lain identitas pemilik, tenda di ARMUSNA (Arafah Musdalifah dan Mina) namun justru berisi data yang tidak sama dengan pemegang nusuk, tidak menunjukkan lokasi tenda di Arafah dan keganjilan lainnya.
Tercatat korban dari kartu nusuk palsu ini bukan jemaah biasa tapi juga para pejabat pemerintahan di Indonesia bahkan aparat hukum yang masih mencari celah bisa haji secara ilegal. Tercatat banyak pemilik travel maupun pengguna kartu nusuk palsu akhirnya tertangkap petugas dan dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan. Sangat disayangkan yang jadi korban termasuk jamaah yang tidak paham bahwa kartu nusuk yang mereka pakai adalah palsu.
PERMASALAHAN-PERMASALAH YANG TERJADI PADA MUSIM HAJI DAN UPAYA-UPAYA PENYELESAIANNYA.
Permasalahan yang terjadi pada musim haji seperti proses visa haji, tempat tinggal di saat wukuf, mabit di muzdalifah dan mina, transportasi, katering dan jamaraat dan lain lain, dapat disebabkan oleh beberapa faktor seperti ;
▪︎Kompleksitas Proses Haji yang melibatkan banyak pihak,termasuk pemerintah,penyelenggara haji,dan jamaah haji sendiri.Kompleksitas ini dapat menyebabkan masalah yang sulit dipecahkan.
▪︎Keterbatasan Sumber Daya bagi pemerintah dan penyelenggara haji yang sangat terbatas seperti biaya, insfrastruktur,dan tenaga kerja,yang dapat mempengaruhi kualitas pelayanan.
▪︎Jumlah jamaah haji setiap tahun semakin bertambah besar hal ini dapat menyebabkan masalah logistik, seperti akomodasi,transportasi dan katering.
▪︎ Perbedaan Kebijakan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dapat menyebabkan masalah dalam proses haji.
▪︎ Kurangnya Koordinasi antara pihak-pihak yang terkait dapat menyebabkan masalah yang tidak terpecahkan dalam proses haji.
▪︎Dinamika Politik dan Ekonomi dua faktor ini dapat memperngaruhi proses haji, seperti perubahan kebijakan, biaya dan lain lain.
SOLUSI DAN UPAYA PENYELESAIAN PERMASALAHAN HAJI
Permasalah-permasalahan akan terjadi setiap saat dan harus ada upaya-upaya penyelesaiannya untuk kemaslahatan semua pihak pemerintah, penyelenggara haji dan jamaah hajin sendiri.
Penulis mengikuti perkembangan setiap tahun terutama permasalahaan yang terjadi dalam pelaksanaan ibadah umroh da haji, maka di sini ada upaya penyelesaian permasalahan tersebut dengan melakukan upaya-upaya seperti ;
▪︎ Perbaikan Sistem dan Proses haji dapat membantu meningkatkan efisensi dan kualitas pelayanan.
▪︎ Peningkatan koordinasi antara pihak-pihak yang terkait dapat membantu menyelesaikan masalah yang kompleks.
▪︎ Pengembangan Infrastruktur dapat membantu meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan
▪︎ Pengawasan dan Evaluasi yang paling efektif membantu mengidenfikasi masalah dan menemukan solusi.
Dengan demikian, perlu dilakukan upaya-upaya yang berkelanjutan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi setiap musim haji.Arab Saudi terus berusaha dan melakukan upaya perbaikan-perbaikan untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan, keselamatan bagi jamaah Umroh dan Haji, termasuk memperketat aturan dan prosedur pelaksanaan ibadah haji dan umroh.Oleh karena itu,penting bagi calon jamaah haji dan umroh mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan menggunakan jasa penyelenggara haji dan umroh yang resmi dan terpercaya.
Jakarta, 15 Mei 2025 / 15 Dzulqadah 1446
Dr.Mohsen Hasan Alhinduan,Lc.MA
- Penasehat Asosiasi Penyelenggara Travel Haji & Umroh Pusat Resmi
- Perwakilan Kantor Arab Saudi bidang Penyelenggara Haji & Umroh Jakarta
- Owner PT.Tour Travel Haji & UmrohResmi,Jakarta