Uni Emirat Arab Bisa Jadi Contoh Pengelolaan Migas yang Benar
Penulis: Kurtubi
Anggota Dewan Pakar Partai NasDem
TIDAK bisa dimungkiri, UNI Emirat Arab (UEA) rakyatnya sangat makmur sejahtera. Negara membiayai pendidikan gratis generasi mudanya. Bahkan kuliah hingga mengenyam pendidikan hingga strata S3 (DR atau Phd). Hal ini bisa terjadi karena negara ini mengelola kekayaan alam migasnya dengan benar. Migasnya dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyatnya hingga jauh ke depan.
Meski UEA negara padang pasir penghasil energi migas, pemenuhan kebutuhan listrik negaranya dilakukan dengang cerdas dan rasional dan berwawasan masa depan, yaitu dengan membangun sekaligus 4 unit PLTN (pembangkit listrik tenaga nuklir ) kapasitas besar yang bisa mennyala non stop 24 jam dengan biaya produksi listrik (lcoe) yang murah sehingga industri dan kegiatan usaha rakyatnya bisa beroperasi non stop 24 jam.
Tenaga kerja kasar dan sebagian kecil tenaga ahlinya didatangkan dari luar. UEA juga menginvestasikan dana dari produksi migasnya dan diinvestasikan di luar negeri termasuk di Indonesia. Kebetulan Duta Besar Republik Indonesia untuk UAE berasal dari Ampenan, Lombok, NTB, daerah yang sama dengan saya.
Kami sering berkomunikasi. Pengelolaan asset migasnya dikelola mirip dengan Pasal 33 UUD 1945 untuk sebesar besar kemakmuran rakyat.
Sebaliknya, kita di indonesia saat ini pengelolaan aset sumber daya alam migas dikelola secara salah dengan UU Migas Nomor 22/2001 yang menerapkan sistem yang tidak disukai oleh investor. Kenapa? Karena investor diwajibkan membayar pajak semasa explorasi belum berproduksi. Di samping UU Migas ini melanggar konstitusi, juga dibiarkan terus berlaku.
Meskipun terbukti bahwa uu ini menjadi penyebab Indonesia berubah dari negara pengekspor minyak anggota OPEC seperti UEA sekaligus menjadi negara pengekspor LNG dan LPG seperti UEA. Saat ini indonesia dalam hal permigasan nasibnya ” lebih buruk” . Di samping menjadi negara pengimpor minyak sehingga harus keluar dari OPEC, Indonesia sekaligus juga menjadi negara pengimpor gas LPG terbesar di dunia.
Keanehan terjadi karena UU Migas Nomor 22/2001 tetap dipertahankan berlaku hingga hari ini. Kita ketahui bahwa sejarah lahirnya UU Migas ini berasal dari ketika pemerintah pinjam uang kepada IMF. Kemudian IMF minta agar pengelolaan migas diganti.
Tetapi, penyusun RUU Migas adalah anak bangsa sendiri. Perlu kilas balik siapa saja tim penyusun rancangan UU Migas Nomor 22/2001 ini. Kita imbau agar mereka minta maaf ke rakyat indonesia. Terlebih apabila mereka ini kemudian memperoleh jabatan sebagai pembantu presiden atau penasihat istana sejak 2001 hingga saat ini.