Dana CSR, bukan Sedekah, tetapi Komitmen untuk Pembangunan
Penulis: Mohsen Hasan Alhinduan
Anggota Dewan Pakar Partai NasDem
Ada apa dengan CSR?
Beberapa bulan yang lalu berita hangat tentang terjadinya kasus penyalahgunaan dana bantuan untuk sosial,pendidikan dan kesejahteraan karyawan di Bank Indonesia Pusat,sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI).
Kasus ini terulang lagi terjadi di Bank Sulawesi Tengah (Bank Sulteng) dengan angka sekitar Rp.11,7 miliar sehingga Gubernur Anwar Hafid kembali menegaskan bahwa penggunaan dana CSR dari pemerintah daerah untuk mendanai klub sepak bola adalah kebijakan yang keliru. “Tidak boleh klub sepak bola dibiayai melalui Pemda. Itu keliru,” tegasnya.
Kritik ini semakin menguatkan sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana CSR di Sulawesi Tengah, khususnya yang bersinggungan dengan kepentingan politik dan olahraga.
APA ITU CSR DAN APA MANFAATNYA
Kita sering mendengar CSR dikalangan pengusaha dan masyarakat umum bahwa CSR itu sepertinya pengumpulan dana untuk kepentingan sosial dan lingkungan disekitar perusahaan. Corporate Social Responsibility atau disingkat CSR merupakan salah satu program yang digunakan untuk melaksanakan kewajiban dari perusahaan.
Ketika ada sebuah perusahaan besar berdiri di lingkungan masyarakat, maka secara otomatis perusahaan besar tersebut memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat atau lingkungan tempatnya berdiri. Tanggung jawab sebuah perusahaan kepada masyarakat memiliki sifat yang wajib. Artinya apabila perusahaan tidak melakukan tanggung jawabnya kepada masyarakat atau lingkungan di sekitarnya, maka perusahaan tersebut terancam mendapatkan sanksi.
KONSEP DAN ASAL MUASAL BERDIRINYA CSR
Corporate Social Responsibility atau biasa disebut sebagai CSR merupakan istilah bahasa Inggris. Kata “Corporate” memiliki arti perusahaan, sementara “Social” berarti sosial, dan “Responsibility” bermakna tanggung jawab. Secara etimologi, pengertian dari Corporate Social Responsibility dapat dimaknai sebagai kegiatan perusahaan yang memiliki tanggung jawab secara sosial kepada masyarakat sekitar dan masyarakat secara luas hingga pemangku kepentingan.
Konsep Corporate Social Responsibility (CSR) memiliki sejarah yang panjang dan kompleks. Berikut adalah beberapa tonggak penting dalam perkembangan CSR
– Awal Tahun 1930 : Konsep CSR mulai muncul sebagai respons terhadap protes masyarakat akibat ulah perusahaan yang tidak mempedulikan masyarakat sekitarnya. Perusahaan seperti Johnson & Johnson dan The Hershey Company mulai mengadopsi CSR dalam kebijakan mereka(¹).
– Tahun 1950 : Howard R. Bowen dianggap sebagai Bapak CSR karena bukunya, “Social Responsibility of The Businessman”, yang memberikan definisi awal CSR dan pengaruh besar pada literatur-literatur CSR selanjutnya.(²)
– Tahun 1960 : Keith Davis, seorang pakar teori sifat, memberikan pandangan mendalam tentang hubungan antara CSR dan kekuatan bisnis. Ia mengemukakan “Iron Law of Responsibility” yang menyatakan bahwa tanggung jawab sosial pengusaha sama dengan kedudukan sosial yang mereka miliki.
– Tahun 1994 : John Elkington mengembangkan konsep “Triple Bottom Line” yang mencakup tiga komponen penting: economic growth, environmental protection, dan social equity.
Beberapa tokoh lain yang berperan dalam perkembangan CSR adalah
– Robert Owen : Seorang pengusaha tekstil di Inggris yang memperkenalkan konsep tanggung jawab sosial perusahaan pada abad ke-18.
– Freeman dan Reid: Memperkenalkan konsep stakeholder pada tahun 1963.
CSR terus berkembang dan menjadi bagian penting dari strategi bisnis perusahaan. Di Indonesia, CSR mulai populer pada tahun 1980-an dan semakin berkembang setelah Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang kewajiban Perseroan Terbatas dikeluarkan.
MANFAAT KEBERADAAN CSR DI INDONESIA
Melihat manfaat dengan didirikan CSR pada setiap perusahaan Negara atau Swasta memiliki manfaat yang banyak antara lain 1. CSR dapat membantu meningkatkan reputasi perusahaan dan membangun kepercayaan dengan masyarakat.
2. CSR dapat membantu meningkatkan loyalitas pelanggan dan mempertahankan pelanggan yang sudah ada.
3. CSR dapat membantu meningkatkan motivasi dan kepuasan kerja karyawan.
4. CSR dapat membantu mengurangi risiko yang terkait dengan reputasi perusahaan dan lingkungan.
5. CSR dapat membantu meningkatkan nilai perusahaan dan meningkatkan keuntungan jangka panjang.
6. CSR dapat membantu meningkatkan kesadaran sosial dan lingkungan di kalangan perusahaan dan masyarakat.
MENGAPA CSR MASIH DISALAHGUNAKAN
Mengamati perkembangan dana CSR begitu besar sehingga pengelolah yang kurang bertanggung jawab akan menyalahgunakan tugas tersebut disebabkan beberapa faktor antara lain:
1.Kurangnya kesadaran dan tanggung jawab bagi beberapa perusahaan mungkin tidak memahami pentingnya CSR dan fungsinya.
2.Unsur Pencitraan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan mungkin menggunakan CSR sebagai alat pencitraan untuk meningkatkan reputasi tanpa benar-benar berkomitmen pada kegiatan sosial dan lingkungan.
3. Beberapa perusahaan mungkin tidak transparan dalam kegiatan CSR mereka, sehingga sulit untuk mengetahui apakah
kegiatan tersebut benar-benar bermanfaat atau tidak.
4.Kurangnya regulasi yang efektif dapat memungkinkan perusahaan untuk menyalahgunakan CSR untuk kepentingan mereka sendiri.
5.Perusahaan sebagai pengelolah CSR mungkin memprioritaskan keuntungan di atas kegiatan sosial dan lingkungan, sehingga CSR menjadi tidak lebih dari sekedar formalitas.
Dalam keseluruhan, CSR memiliki banyak manfaat, tetapi masih ada beberapa perusahaan yang menyalahgunakan fungsinya. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran dan transparansi dalam kegiatan CSR, serta memastikan bahwa kegiatan tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
DANA CSR TIDAK BOLEH DIGUNAKAN DILUAR TUJUANNYA.
Walaupun tujuan keberadaan CSR sudah dijelaskan dalam regulasi perusahaan , akan tetapi masih ada oknum-oknum yang menyalahgunakan dan dianggap sepele,maka dari itu, harus diperjelas lagi bahwa dana CSR (Corporate Social Responsibility) tidak diperbolehkan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan CSR, seperti:
– Dana CSR tidak boleh digunakan untuk mendukung kegiatan politik atau partai politik.
– Dana CSR tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang merugikan masyarakat atau lingkungan.
-Dana CSR tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak transparan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
-Dana CSR tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang hanya menguntungkan perusahaan atau kepentingan pribadi.
– Dana CSR tidak boleh digunakan untuk sumbangan yang tidak terkait dengan kegiatan CSR, seperti sumbangan untuk kegiatan keagamaan atau kegiatan lainnya yang tidak terkait dengan tujuan CSR.
– Dana CSR tidak boleh digunakan untuk membeli properti atau aset yang tidak terkait dengan kegiatan CSR.
– Dana CSR tidak boleh digunakan untuk membayar utang perusahaan atau kegiatan lainnya yang tidak terkait dengan CSR.
Perusahaan harus memastikan bahwa penggunaan dana CSR sesuai dengan tujuan CSR dan tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Kami melihat kasus yang dihadapi saat ini di Sulawesi Tengah diharap Gubernur Sulteng Dr.Anwar Hafiz bersikap tegas menyikapi kasus dana CSR yang disalahgunakan oleh oknum tertentu yang dimuat oleh media lokal dan nasional bahwa kasus penyalahgunaan CSR terbaru di Sulteng adalah dugaan penyaluran dana CSR PT Bank Sulteng tahun 2024 yang mencapai Rp9,1 miliar ke rekening Persipal Palu, yang kemudian disoroti karena tidak pernah diterima oleh PSSI Palu. Selain itu, Gubernur Sulteng juga terkejut mengetahui 40% dana CSR Bank Sulteng (Rp11,7 miliar) dialokasikan untuk mendanai Persipal Palu, yang dinilai tidak wajar
BERBEDA ANTARA SPONSOR DAN CSR
Penggunaan dana CSR bukan untuk sponsor persatuan persepakbolaan propinsi atau nasional karena tidak secara langsung terkait dengan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan. Sponsor persepakbolaan propinsi atau nasional lebih terkait dengan strategi pemasaran dan promosi perusahaan untuk meningkatkan kesadaran merek dan meningkatkan citra perusahaan.
Di sini harus diketahui perbedaan pengertian dan fungsi antara CSR dan Sponsor yang disebutkan di bawah ini
1.Kalau dana CSR bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan, sedangkan sponsor persepakbolaan propinsi dan nasional bertujuan untuk meningkatkan kesadaran merek dan citra perusahaan.
2.Penggunanaan dana CSR fokus pada kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, sedangkan sponsor fokus pada promosi dan pemasaran.
3.Penggunaan dana CSR diharapkan memiliki dampak positif pada masyarakat dan lingkungan, sedangkan dana sponsor hanya diharapkan memiliki dampak positif pada citra perusahaan dan kesadaran merek.
Demikian penjelasan singkat pengertian Corporate Social Responsibility (CSR) adalah kegiatan yang penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan, serta meningkatkan citra perusahaan.