Revisi UU Perlindungan Konsumen : Memperkuat Lembaga, Menegakkan Perlindungan Warga Negara

0 35

Penulis: Arlinda

Anggota Dewan Pakar Partai NasDem

 

“Elaborasi saran dan peran strategis partai politik dan anggota DPR dalam mendukung revisi UU Perlindungan Konsumen, penguatan lembaga terkait (Kemendag, BPKN, BPSK), dan perlindungan hak warga negara, khususnya dalam konteks demokrasi dan era digital”

 

Setelah menyimak apa yg disampaikan oleh narasumber pada acara FDG Partai NasDem (19/5) di DPR dengan tema RUU Perlindungan Konsumen : Memperkuat Lembaga, Menegakkan Perlindungan Warga Negara, ada beberapa masukan.

Dalam FGD itu hadir Ketua Kapoksi Komisi VI Rahmat Gobel (Fraksi NasDem). Beberapa pembicara adalah Prof Dr Rizal Edy Halim selalu Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI dan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) sekaligus Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen  (BPSK) Muhammad Mufti Mubarok.

Adapun narasumber adalah Dirjen Perlindungan Konsumen dan Niaga Moga Simatupang, Ketua YLKI Niti Emiliana, Anggota Fraksi VI Fraksi NasDem Asep Wahyuwijaya. Sedangkan penanggap ada beberapa anggota dari Fraksi NasDem dari Komisi VI, I dan IX.

Sedangkan dari Dewan Pakar Partai NasDem yang hadir adalah Arlinda, Yusherman, Siska Defina, dan Sonny Y. Soeharso (sekaligus menjadi pembicara)

 

Ada beberapa catatan sebagai berikut :

– Pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

untuk menjawab tantangan zaman, terutama di tengah berkembangnya era digital. Di masa kini, konsumen Indonesia tidak hanya berhadapan dengan transaksi tradisional, tetapi juga dengan perdagangan digital, marketplace, dan ancaman siber yang semakin kompleks. Saat ini juga kita dihadapkan pada kenyataan bahwa konsumen Indonesia semakin rentan dalam menghadapi kompleksitas dunia digital—dari transaksi online yang tidak adil, penyalahgunaan data pribadi, hingga lemahnya akses terhadap keadilan, khususnya di wilayah 3T (tertinggal, terdepan , terluar)

– Oleh karena itu, kita perlu mengadaptasi regulasi perlindungan konsumen agar lebih efektif melindungi masyarakat di dunia yang semakin terhubung ini.

– UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang telah berlaku selama lebih dari dua dekade, tidak lagi cukup menjawab kebutuhan zaman. Oleh karena itu, revisi UU ini adalah sebuah keniscayaan, bukan hanya untuk menyesuaikan regulasi dengan realitas digital, tetapi juga sebagai bagian dari perlindungan hak warga negara, yang merupakan pilar dalam sistem hukum dan demokrasi kita.

– Dalam hal ini, peran partai politik dan DPR menjadi sangat strategis. Revisi UU ini bukan sekadar teknis hukum, tetapi merupakan wujud nyata dari komitmen politik untuk melindungi rakyat, terutama konsumen yang sering kali berada pada posisi lemah dalam relasi ekonomi. Partai politik harus mendorong agar proses revisi berjalan inklusif, terbuka terhadap partisipasi publik, dan berpihak pada kelompok yang paling rentan.

Saya mengusulkan agar substansi revisi UU ini mencakup:

  • Pemberian kewenangan yang lebih kuat kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag),

dalam hal pengawasan dan penegakan hukum atas pelanggaran konsumen, terutama di platform digital.

  • Memperkuat peran BPKN sebagai lembaga yang tidak hanya memberi saran, tetapi juga dapat melakukan advokasi publik dan berkontribusi aktif dalam penyusunan kebijakan perlindungan konsumen nasional.
  • Meningkatkan kapasitas (termasuk sdm-nya) dan mandat BPSK, termasuk dengan memberikan akses mediasi online agar sengketa dapat diselesaikan lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia.

Saya juga mendorong agar anggota DPR dan fraksi-fraksi partai politik khususnya Partai NasDem di parlemen berkomitmen untuk:

  • Menjamin proses legislasi yang transparan dan partisipatif, dengan melibatkan organisasi konsumen, masyarakat sipil, dan akademisi secara aktif.
  • Menyusun regulasi yang inklusif, sehingga dapat menjangkau kelompok miskin, disabilitas, masyarakat adat, dan warga di daerah 3T.
  • Mendorong pembentukan mekanisme pengaduan nasional terpadu, yang dapat diakses oleh semua warga negara secara digital maupun konvensional.

Dalam demokrasi yang sehat, perlindungan konsumen bukanlah isu pinggiran—ia adalah bagian dari perlindungan hak konstitusional warga negara atas keadilan, keamanan, dan martabat sebagai manusia. Karena itu, komitmen politik dari partai dan parlemen menjadi penentu utama agar revisi UU ini benar-benar menjawab kebutuhan rakyat dan bukan sekadar agenda elite. Mari kita pastikan bahwa perlindungan konsumen menjadi agenda politik yang progresif, berpihak, dan membumi.

Berikut saya sampaikan draft position paper dari Dewan Pakar sebagai usulan yang bisa digunakan oleh partai politik atau anggota DPR sebagai pernyataan sikap dan arah kebijakan terkait urgensi revisi UU Perlindungan Konsumen, termasuk penguatan Kemendag, BPKN, dan BPSK, serta relevansi dengan perlindungan hak warga negara.

DRAFT POSITION PAPER :

Partai NasDem memandang bahwa perlindungan konsumen bukan sekadar urusan teknis ekonomi, tetapi merupakan bagian tak terpisahkan dari perlindungan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Dalam sistem demokrasi, setiap warga negara berhak mendapatkan keadilan, keamanan, dan perlindungan dalam aktivitas ekonomi, terlebih di tengah tantangan era digital yang semakin kompleks.

Oleh karena itu, saya mengusulkan agar Partai NasDem menyatakan dukungan penuh terhadap urgensi revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang saat ini tidak lagi memadai untuk merespons perkembangan zaman, terutama dalam konteks:

  • Meningkatnya transaksi digital dan perdagangan daring (e-commerce)
  • Maraknya pelanggaran hak konsumen seperti penipuan online dan penyalahgunaan data pribadi
  • Lemahnya akses masyarakat rentan terhadap penyelesaian sengketa dan informasi hak- hak konsumen
  • Terbatasnya kewenangan kelembagaan dalam merespons aduan konsumen secara cepat dan adil

KOMITMEN KEBIJAKAN PARTAI NASDEM:

usul — Arah Revisi UU Perlindungan Konsumen Sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional dalam memperjuangkan keadilan sosial, Partai NasDem mengusulkan agar revisi UU Perlindungan Konsumen mengarah pada penguatan komponen berikut:

  1. Penguatan Fungsi Kementerian Perdagangan (Kemendag)
  • Pemberian kewenangan penyidikan administratif untuk menangani pelanggaran konsumen, terutama di sektor digital.
  • Pembentukan unit pengawasan khusus transaksi digital, serta peningkatan kapasitas pengawasan lintas platform dan lintas wilayah.
  • Edukasi konsumen melalui literasi digital dan perlindungan data pribadi.
  1. Reformulasi Peran BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional)
  • Peningkatan kewenangan dalam advokasi publik dan rekomendasi kebijakan wajib tindak lanjut.
  • Pelibatan BPKN dalam proses penyusunan peraturan turunan (perpres/permen) untuk memastikan keberpihakan pada konsumen.
  • Digitalisasi layanan pengaduan konsumen secara nasional.
  1. Pemberdayaan dan Modernisasi BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)
  • Pemberian akses mediasi dan arbitrase digital, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil dan kelompok rentan.
  • Pembentukan cabang atau perwakilan BPSK di daerah 3T untuk menjamin akses keadilan konsumen secara geografis merata.
  • Standarisasi proses penyelesaian sengketa agar cepat, gratis, dan efisien

PERLINDUNGAN KONSUMEN SEBAGAI WUJUD DEMOKRASI INKLUSIF

Revisi UU ini juga harus menjawab kesenjangan akses informasi dan keadilan yang selama ini dialami oleh:

  • Kelompok miskin dan rentan
  • Pekerja informal dan pelaku UMKM
  • Masyarakat adat dan komunitas 3T

Partai NasDem percaya bahwa regulasi tidak boleh elitis atau hanya menguntungkan pelaku usaha besar. Oleh karena itu, revisi UU ini harus dirancang melalui proses yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan.

DUKUNGAN FRAKSI & DPR: LANGKAH STRATEGIS

Mengusulkan agar Fraksi Partai NasDem di DPR mendorong:

  • Membentuk Panitia khusus (Pansus) atau Task Force atau komisi terkait membuka ruang partisipasi publik secara aktif dan inklusif.
  • Membentuk working group internal khusus RUU PK;
  • Menginisiasi white paper strategis RUU Perlindungan Konsumen versi NasDem;
  • Mendorong fraksi agar menjadikan RUU ini prioritas politik legislasi tahun berjalan
  • Laporan konsultasi publik wajib disampaikan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas politik.
  • Melibatkan Perwakilan masyarakat sipil, pakar, dan organisasi konsumen secara bermakna dalam perumusan norma dan forum konsultasi partai

PENUTUP: KOMITMEN UNTUK RAKYAT

Kami menegaskan kembali bahwa revisi UU Perlindungan Konsumen adalah langkah strategis membela rakyat dalam relasi ekonomi yang semakin timpang dan digital. Partai NasDem diharapkan berkomitmen menjadikan perlindungan konsumen sebagai bagian dari agenda politik nasional yang inklusif, berpihak, dan menempatkan martabat konsumen sebagai bagian dari hak asasi manusia.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.